PALEMBANG,– DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan dua agenda utama, yakni penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menjelaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban tersebut akan dilanjutkan di tingkat komisi sebelum akhirnya dibawa ke rapat pimpinan dan diparipurnakan.
“Setelah dibahas oleh komisi-komisi, nanti hasilnya kami bawa ke rapat pimpinan. Jika sudah ketuk palu, barulah kita paripurnakan,” jelas Ali Subri. Ia menambahkan bahwa proses ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua minggu, tergantung dinamika pembahasan di masing-masing komisi.
Ali Subri juga menegaskan komitmen pihak legislatif untuk mendukung kinerja Pemerintah Kota Palembang yang menurutnya selama ini menunjukkan kinerja yang responsif dan aktif di lapangan. “Kami akan lakukan yang terbaik untuk Palembang. Kami melihat Wali Kota cepat merespons keluhan masyarakat dan aktif turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang mengumumkan adanya dua tambahan Raperda dari Pemerintah Kota, yakni :
1. Raperda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang diajukan oleh Bappeda.
Dengan dua usulan tersebut, total Raperda dalam Propemperda 2025 bertambah menjadi 16. Sebelumnya, Propemperda hanya memuat 14 usulan, yang terdiri dari 13 Raperda usulan Pemkot dan satu inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Palembang, melalui juru bicaranya Hafiz Ramadhoni menyampaikan, bahwa penambahan dua Raperda ini bersifat strategis karena menyangkut arah pembangunan lima tahun ke depan dan penguatan identitas budaya lokal.
“Ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah pembangunan daerah, sekaligus mendorong pelestarian kesenian daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar OPD pengusul segera menyiapkan draft regulasi, naskah akademik, dan dokumen pendukung agar pembahasan bisa berjalan lancar.
Sementara agenda kedua Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,364 triliun atau 94,96% dari target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp4,615 triliun atau 93,04%.
Lebih lanjut, Ratu Dewa mengumumkan bahwa Kota Palembang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Ini menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi terus kami jaga dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. Ia berharap DPRD dapat segera memberikan persetujuan agar Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan dasar perencanaan pembangunan ke depan.
Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024, disebutkan bahwa total aset Pemkot Palembang mencapai Rp19,1 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp148,5 miliar, serta ekuitas sebesar Rp18,95 triliun. (ADV)







