JAKARTA — Setelah sehari sebelumnya melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH, M.Si bersama Wakil Ketua I Aryono, ST, dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom, melanjutkan agenda koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (11/7/2025).
Rombongan DPRD ini turut didampingi Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji, ST, MM, serta perwakilan OPD terkait yang diutus langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan. Pertemuan berlangsung di kantor KemenPAN-RB, kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, dan diterima langsung oleh Analis Kebijakan KemenPAN-RB, Eva Intan.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi tenaga honorer R3 di Prabumulih yang belum lama ini menyampaikan keluhan dan harapan mereka kepada DPRD.
Menurut Deni Victoria, hasil pertemuan dengan KemenPAN-RB menegaskan bahwa tenaga honorer berstatus R2 dan R3 yang sudah terdaftar di database BKN wajib diusulkan menjadi PPPK “Paruh Waktu” oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum 7 Poin B.
“Skema ini berlaku untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3, mencakup tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pegawai di bidang operasional lainnya,” jelas Deni.
Sementara itu, untuk honorer berstatus R4 dan R5 yang tidak masuk dalam database BKN, pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, meski tidak tercatat di database BKN, honorer R4 dan R5 tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika keuangan daerah memungkinkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi landasan hukum pengangkatan honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh, agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang lebih adil bagi para honorer yang telah lama mengabdi. (*)







