Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah dalam menciptakan ekosistem digital nasional yang aman, ramah anak, dan bertanggung jawab.
Berlaku efektif mulai 28 Maret 2026, PP TUNAS mewajibkan seluruh PSE untuk menerapkan standar pelindungan tinggi bagi pengguna di bawah usia 18 tahun. Langkah ini merupakan respons nyata negara terhadap meningkatnya risiko aktivitas siber anak, mulai dari konten negatif, perundungan siber hingga eksploitasi data pribadi.
Pilar Utama Kewajiban PSE dalam PP TUNAS yaitu :
Verifikasi Usia yang Akurat: PSE wajib menyediakan mekanisme verifikasi usia yang mumpuni guna memastikan anak mendapatkan layanan yang sesuai dengan tahap perkembangannya.
Fitur Kendali Orang Tua (Parental Tools): Platform diharuskan menyediakan fitur kontrol yang mudah digunakan bagi orang tua untuk memantau dan membatasi aktivitas digital anak.
Keamanan Data Pribadi: Menetapkan standar tinggi dalam pemrosesan data anak, termasuk larangan penggunaan data untuk profil komersial atau iklan bertarget tanpa izin yang ketat.
Mekanisme Aduan Cepat: PSE wajib menyediakan saluran pelaporan responsif untuk menindaklanjuti konten atau perilaku yang mengancam keselamatan anak.
Pembatasan Akses : Pengetatan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Komitmen dan Kolaborasi Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
PP TUNAS bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk membangun benteng pelindungan bagi generasi masa depan. PSE harus mematuhi standar keamanan demi masa depan anak-anak Indonesia.
Dengan berlakunya aturan ini, PSE diberikan masa transisi untuk menyesuaikan sistem internal. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan siap memberikan sanksi tegas bagi platform yang gagal memenuhi standar pelindungan anak yang ditelah ditetapkan. (*)







