Prabumulih, 24 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir bergerak cepat melakukan penanganan gangguan pada Penyulang Cut Mutia di wilayah kerja ULP Prabumulih. Gangguan yang terjadi pada Jumat (23/10) pukul 22.21 WIB tersebut disebabkan oleh kabel tanah Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) yang hilang dan terpotong akibat pencurian, sehingga mengakibatkan penyulang mengalami trip dan berdampak pada terhentinya pasokan listrik di sebagian wilayah pelanggan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PLN UP3 Ogan Ilir segera melakukan langkah-langkah penanganan untuk mempercepat pemulihan pasokan listrik. Proses recovery meliputi pemeriksaan dan inventarisasi kerusakan, lokalisasi gangguan untuk meminimalkan wilayah terdampak, serta penyiapan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan perbaikan.
Manager PLN UP3 Ogan Ilir, M.A Hamdatul Rovikoh turut turun langsung ke lokasi untuk memantau progres pekerjaan, memastikan koordinasi antara petugas berjalan optimal, serta mendorong percepatan penyelesaian gangguan. Kehadiran manajemen di lapangan menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja dan keandalan sistem kelistrikan.
Dalam proses perbaikan, tim melakukan pekerjaan penggalian, penggelaran kabel SKTM, serta jointing dan terminating sebagai bagian dari pemulihan jaringan yang mengalami kerusakan. Setelah seluruh tahapan perbaikan dan pemeriksaan teknis diselesaikan, sistem selanjutnya dipersiapkan untuk dinormalisasi sesuai prosedur operasional yang berlaku.
PLN UP3 Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kelistrikan yang andal kepada masyarakat. Penanganan gangguan dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan aspek keselamatan, kualitas pekerjaan, serta percepatan pemulihan pasokan listrik bagi pelanggan terdampak.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset kelistrikan dari tindakan pencurian dan perusakan. Selain berpotensi menyebabkan gangguan pasokan listrik, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu aktivitas masyarakat. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan atau infrastruktur kelistrikan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi PLN.






