PRABUMULIH, 24 Februari 2026 — DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan ke-II dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian Nota Pengantar oleh Wali Kota H. Arlan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I H. Aryono dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih dalam suasana tertib, lancar, dan penuh khidmat.
Adapun tiga Raperda strategis yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam Nota Pengantarnya, Wali Kota H. Arlan menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi, perlindungan masyarakat, maupun penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ketiga Raperda ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap pembahasan dapat berjalan komprehensif dan konstruktif melalui sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, pimpinan DPRD menyatakan komitmennya untuk membahas seluruh Raperda secara cermat dan mendalam sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. (*)
